LKPP JAKARTA PUSAT
LKPP
JAKARTA PUSAT
Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah amanat ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf u
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang mengamanatkan ditetapkannya ketentuan lebih lanjut tentang kelembagaan
pengadaan barang/jasa. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah yang kita kenal
dengan LPSE, Layanan Pengadaan Secara Elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan
fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan
pengadaan secara elektronik.
Dasar
hukum Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa adalah:
1.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
2.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 33);
3.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1372);
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
Komentar
Posting Komentar