E KATALOG LKPP BENIH JAGUNG
E KATALOG
LKPP BENIH JAGUNG
Kemajuan
teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat telah mengubah pola kehidupan
manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan munculnya elektronik katalog
(e-Katalog). Sistem e-katalog dan e-purchasing saat ini diklaim sudah berhasil
mengefisienkan pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan
Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka
Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis,
spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik
Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada
https://e-katalog.lkpp.go.id. Berikut ini kami jelaskan cara pendaftaran produk
ke e-katalog.
Tata Cara
Pendaftaran Produk ke Sistem Katalog LKPP
1.
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
2.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan
menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
3.
Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
4.
Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply
Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan
Proses Bisnis Penyedia.
5.
Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau
bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga
6.
Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan
kontrak payung.
7.
Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
8.
Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem
Katalog
9.
KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan
Penyedia katalog
10.
Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan
Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
#lkppalkes
#lkppobat
#lkppalatkesehatan
#lkppekatalog
#lkppjakarta
#ekatalogperalatanmedis
Komentar
Posting Komentar